01 Oktober 2020
MUSYAWARAH PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) DESA KARAS TAHUN 2021
Dalam upaya meningkatkan transparasi keuangan Desa yang akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa , beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Oleh sebab itu Pemerintah Desa Karas menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bertempat di Balai Desa Karas Kecamatan Karas. (Rabu , 30/09/2020)
Musyawarah Desa yang gelar mulai pukul 09.00 – 11.00 wib tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kecamatan Karas sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Karas DIAN MAHERU ROBBI W.,S.STP,M.Si. Danpos Ramil Karas PELTU FUNINDYANTO, Kapolsek Karas diwakili Aiptu SLAMET, Kepala Desa Karas MURGIYANTO dan perangkat, Ketua BPD dan Anggota,Beserta Tim penggerak PKK Desa Karas .